Dishub Sumbawa

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Perhubungan Sumbawa

I. Pendahuluan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas dan sistematis dalam menjalankan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbawa, guna mencapai pelayanan transportasi yang aman, efisien, dan terintegrasi di wilayah Kabupaten Sumbawa.

II. Tujuan SOP Tujuan dari SOP ini adalah untuk:

  1. Menyediakan pedoman yang jelas dalam setiap proses operasional yang dilaksanakan oleh Dishub Sumbawa.
  2. Meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang transportasi.
  3. Menjamin kelancaran operasional dan pengawasan angkutan umum dan transportasi di Sumbawa.

III. Ruang Lingkup SOP ini berlaku untuk semua aktivitas operasional Dinas Perhubungan Sumbawa, termasuk pengelolaan angkutan umum, pengawasan lalu lintas, pengelolaan terminal, pelayanan transportasi berbasis teknologi, serta kebijakan keselamatan dan keamanan transportasi.

IV. Prosedur Pelaksanaan

  1. Pengelolaan Angkutan Umum: a. Setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sumbawa wajib melakukan uji KIR secara rutin setiap tahun. b. Operator angkutan umum wajib memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis. c. Petugas Dishub melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala terhadap angkutan umum, baik di jalan maupun di terminal. d. Jika ditemukan pelanggaran, petugas Dishub memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pengawasan Lalu Lintas: a. Petugas Dishub melakukan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan. b. Setiap pengemudi kendaraan wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang berlaku. c. Dishub melakukan pemantauan secara real-time menggunakan kamera CCTV di titik-titik strategis untuk mengidentifikasi pelanggaran dan kondisi lalu lintas. d. Setiap pelanggaran yang terdeteksi akan dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
  3. Pengelolaan Terminal: a. Setiap terminal yang dikelola oleh Dishub Sumbawa wajib memiliki fasilitas yang memadai untuk penumpang dan kendaraan. b. Petugas Dishub bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan terminal, termasuk fasilitas parkir, tempat tunggu, dan toilet. c. Dishub melakukan pemantauan terhadap jadwal keberangkatan dan kedatangan angkutan umum untuk memastikan kelancaran operasional. d. Pengaturan arus penumpang dan kendaraan di terminal dilakukan untuk menghindari kemacetan dan memastikan kenyamanan.
  4. Pelayanan Transportasi Berbasis Teknologi: a. Dishub Sumbawa mengembangkan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang angkutan umum, tarif, dan jadwal keberangkatan. b. Masyarakat dapat melakukan pemesanan tiket secara online melalui aplikasi untuk angkutan umum tertentu. c. Petugas Dishub bertanggung jawab dalam pengawasan penggunaan aplikasi dan memastikan bahwa layanan berbasis teknologi berfungsi dengan baik.
  5. Keselamatan dan Keamanan Transportasi: a. Petugas Dishub harus memastikan bahwa seluruh angkutan umum dan kendaraan bermotor mematuhi standar keselamatan. b. Dishub melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan penggunaan alat keselamatan seperti sabuk pengaman dan helm. c. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan tegas untuk memastikan keamanan di jalan raya.

V. Penutup SOP ini menjadi acuan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sumbawa. Dengan diterapkannya SOP ini, diharapkan dapat tercipta sistem transportasi yang lebih teratur, aman, dan efisien bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.